Kamis, 20 Maret 2014

Akreditasi GuDep

        Salam Pramuka,

       kali ini saya akan membahas tentang Akreditasi GUDEP ( Gugus Depan )..

      semenjak Pidato Presiden Pada Perayaan HUT Pramuka ke 51, pada tanggal 03 September 2012, yang mengatakan "Revitalisasi Gerakan Pramuka merupakan peta jalan atau road map yang kita susun bersama, untuk memastikan bahwa pendidikan kepramukaan tetap diminati oleh generasi muda, serta memiliki manfaat bagi kemaslahatan kita sebagai warga bangsa dan warga dunia."  yang di mana "Revitalilasi"  Mengandung arti, Penguatan atau akselerasi, maka Gerakan Pramuka di Kuatkan, Untuk apa di Kuatkan, Karna Pramuka adalah salah satu alat untuk pembentukan karakter bangsa....

        untuk terlaksananya itu, sebelumnya kita tingkatkan Mutu pelatih dan pembina di masing - masing Gugus Depan tiap daerah, dan untuk terwujudnya itu, maka di masukkannya UU tentang Akreditasi untuk sekolah - sekolah yang mesti/harus/wajib memiliki pembina yang bersertifikasi.. 
       
        UU yang mengatur Akreditasi sekolah..

          UU. No. 20 / 2003 tentang SISDIKNAS
          Akreditasi dilakukan  untuk menentukan kelayakan program dan / atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal  ( pada setiap )  jenjang dan jenis  pendidikan  (Pasal 60 ayat 1)
          Akreditasi terhadap program  dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan /atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik ( Pasal 60 ayat 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar