kali ini saya akan membahas
tentang Akreditasi GUDEP ( Gugus Depan )..
semenjak Pidato Presiden Pada
Perayaan HUT Pramuka ke 51, pada tanggal 03 September 2012, yang mengatakan "Revitalisasi
Gerakan Pramuka merupakan peta jalan atau road map yang kita susun bersama,
untuk memastikan bahwa pendidikan kepramukaan tetap diminati oleh generasi
muda, serta memiliki manfaat bagi kemaslahatan kita sebagai warga bangsa dan
warga dunia." yang di mana "Revitalilasi"
Mengandung arti, Penguatan atau akselerasi, maka Gerakan Pramuka di
Kuatkan, Untuk apa di Kuatkan, Karna Pramuka adalah salah satu alat untuk
pembentukan karakter bangsa....
untuk
terlaksananya itu, sebelumnya kita tingkatkan Mutu pelatih dan pembina di
masing - masing Gugus Depan tiap daerah, dan untuk terwujudnya itu, maka di
masukkannya UU tentang Akreditasi untuk sekolah - sekolah yang
mesti/harus/wajib memiliki pembina yang bersertifikasi..
UU yang mengatur Akreditasi sekolah..
UU. No. 20 / 2003 tentang SISDIKNAS
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan
/ atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal ( pada
setiap ) jenjang dan jenis pendidikan (Pasal 60 ayat 1)
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan
oleh pemerintah dan /atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk
akuntabilitas publik ( Pasal 60 ayat 2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar